Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image >

Tugas Sofskill

1)Kentungan yang diperoleh jasa bank :
1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
Sumber: http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=51206

2)jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan:
A)Kiriman uang (Transfer) :
Transfer adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat lain,baik untuk kepentingan nasabah(debitur/nondebitur) dan atau untuk keuntungan untuk bank itu sendiri.
Sumber: http://www.docstoc.com/docs/5397355/Transfer

B)Kliring:
Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.
Mekanisme Kliring :
untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih
mudah, aman dan efisien.
Sumber: http://tutorialkuliah.blogspot.com/2010/01/pengertian-kliring-inkaso-lc-dan-bank.html

c)Inkaso (Collection) :
Inkaso adalah mewakilkan nasabah dalam menagih warkat-warkat kliring.
Sumber: http://tutorialkuliah.blogspot.com/2010/01/pengertian-kliring-inkaso-lc-dan-bank.html

D) Safe Deposit Box :
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

E) Bank Note :
adalah kertas berharga yang diterbitkan oleh bank sentral atau bank penerbit dan merupakan legal tender, namun biasanya tidak dianggap sebagai bagian dari FX market. Namun demikian, di beberapa negara, bank notes dapat dikonversikan menjadi FX. Bank notes biasanya ditetapkan harganya pada sebuah premi pada current spot rate untuk sebuah mata uang.
sumber : http://www.forex.co.id/Kamus/ketajaman-bank-notes.htm

F) Bank Card :
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya,
yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang
diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua
penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang
terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas
rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha
(bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang
mengeluarkan.
Sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

G) Travellers Cheque :
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
- memberikan kemudahan berbelanja
- mengurangi resiko kehilangan uang
- memberikan rasa percaya diri
- dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi
- biasanya tidak ada biaya apapun
Sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

H)Letter Of Credit :
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Mekanisme L/C :
Cat.
Bank pembuka Opening Bank
Issuing Bank
Bank devisa Advising Bank
Paying Bank
Negotiating Bank
Sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

G)Bank Garansi :
Guarantee (garansi) artinya jaminan
Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana
(kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan
sesuai dengan perjanjian.
Mekaninisme Bank Garansi :
-Terjadi perundingan rencana kerja proyek
-Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
-Bank memberikan Sertifikat BG
-Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
-Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
-Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
-Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
-Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
MENERIMA SETORAN-SETORAN
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau
pembayaran lewat bank. Setoran atai pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :
pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH
MELAKUKAN PEMBAYARAN
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayara
gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
Sumber : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

3) a.Simpanan Giro :
Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Sumber : http://adhipradigdo.wordpress.com/2010/03/10/giro-tabungan-dan-deposito/

B.Simpanan Deposito :
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.
Sumber : http://adhipradigdo.wordpress.com/2010/03/10/giro-tabungan-dan-deposito/

C.Simpanan Tabungan :
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Sumber : http://adhipradigdo.wordpress.com/2010/03/10/giro-tabungan-dan-deposito/

4)Dik:
Nominal deposito : Rp. 60.000.000
Jangka waktu : 1 Bulan
Periode : 4 agustus 2010-22 agustus 2010
Rumus :
Rumus bunga = nominal deposito x suku bunga x jumlah hari
366
Jawab :
bunga bulan 1 (4 agustus – 22agustust) : 19 hari
Bunga sehari = 60 jt x 10,75 % x 19 hari
366
= Rp. 334,836,0656
Dibulatkan = Rp. 334,836,08

Pajak atas bunga= 2% x Rp. 334,836 = Rp. 6,696,72
Dibulatkan menjadi Rp. 6,696,8

Bunga = nominal x bunga x jangka wktu
360
= 700 ribu x 16% x 26 hari
360
= 8,088,89
Sumber : http://ekonomi/perbankangunadarma.blogspot.com

5)
Tanggal Nama Akun Debet Kredit Saldo
1/8/10 Kas Rp700.000 Rp. 700.000

Tabungan Rp.700.000

12/8/10 Tabungan Rp.200.000 Rp.500.000

Kas Rp.200.000

19/8/10 Kliring Rp.100.000 Rp.600.000

Tabungan Rp.100.000

26/8/10 Tabungan Rp. 100.000 Rp.600.000

Kas Rp.100.000



Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Jurnalbankindonesia

Tugas Softskil

A)Uang
A. Arti Definisi / Pengertian Uang
Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi.
(http://organisasi.org/fungsi-dan-pengertian-uang-duit-doku-fulus-hepeng-sebagai-alat-transaksi-sehari-hari)

B) Jenis-Jenis Uang
Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu:
•Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.
Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
•Uang Giral
Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.
Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
(http://syadiashare.com/pengertian-uang-dan-jenis-jenis-uang.html)

C)Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
(http://fakhrurrazypi.wordpress.com/tag/pengertian-lembaga-keuangan/)
D)Bank
Bank secara sederhana dapat di artikan sebagai lembaga yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyrakat serta memberikan jasa bank lainya
(http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/12/pengertian-bank.html)
E) Klasifikasi bank
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi, kepemilikan, danpenyediaan jasa.

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral;
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
•Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
•Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
•Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
•Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
•Memelihara stabilitas moneter
•Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
•Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
•Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
•Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
•Mengatur dan mengawasi bank.

Bank Umum atau Bank Komersial
Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.
(massofa.wordpress.com/2008/11/03/klasifikasi-bank/)

F) Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota.
Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
(dindanang.wordpress.com/2010/10/08/deregulasi-perbankan-indonesia/)
G) Sumber Dana Bank
Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam
menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa
bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang
jual beli uang, tentunya sebelum menjual uang bank harus lebih dulu membeli uang.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

a. Menghimpun dana (funding)
Kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli
dana biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan
(rekening / account)
Contoh simpanan : Giro (Demand Deposit), Tabungan (Saving Deposit), Deposito
(Time Deposit).

b. Menyalurkan dana (leanding)
Kegiatan ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari
masyarakat. Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit)

c. Memberikan Jasa-jasa lainnya (service)
Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan
kontribusi keuntungan yang tidak sedikit. Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan
oleh suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya
kecanggihan teknologi.

Sumber dana yang dikumpulkan oleh suatu bank mempunyai sifat loanable funds, unloanable funds, dan equity funds. Dimana loanable funds dimaksudkan dana tersebut dapat disalurkan lagi dalam bentuk kredit atau surat berharga (secondary reserve), sementara itu yang unloanable funds adalah dana yang hanbisa digunakan sebagai primary reserve. Sedangkan Equity Funds merupakan dana yang dapat dialokasikan terhadap aktiva tetap.

Bicara tentang sumber dana, terdapat tiga sumber dana bagi bank, yaitu :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (dana Intern)
Sumber dana ini merupakan sumber dan dari modal sendiri, atau modal setoran dari
para pemegang sahamnya.
Secara garis besar pencarian dana sendiri diperoleh dari :
- setoran modal pemegang saham
- cadangan bank (laba tahun lalu)
- laba bank yang belum dibagikan (modal sementara)

2. Dana yang berasal dari masyarakat luas (dana ekstern)
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank
dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasi dari
sumber ini. Sumber dana ini cukup mudah diperoleh dengan memberikan bunga dan
fasilitas menarik lainnya.
Contoh sumber dana ini
- Giro
- Tabungan
- Deposito

3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
Dana ini merupakan dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian
sumber dana pertama dan kedua. Biasanya dana ini relatif lebih mahal dan siftnya
hanya sementara waktu. Peroleh dana ini antara lain :
- Kredit Likuiditas Bank Indonesia, merup. Kredsit dari BI bagi bank yang
mengalamu kesulitan likuiditas.
- Pinjaman Antar Bank (call money), biasanya dilakukan bank jika mengalami
kalah kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif
tinggi.
- Pinjaman dari bank-bank luar negeri
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dalam hal ini bank yang menerbitkan SBPU
yang kemudian diperjualbelikan pad apihak yang berminat.

(kartika.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Materi+2+SumberDanaBank.pdf)

H) Alokasi dana Bank
menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit
atau aset yang dianggap menguntungkan bank.

Kredit
- Berasal dari bahasa latin “Credere” artinya percaya
- UU Perbankan no. 10/1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dgn pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pembiayaan
UU Perbankan no. 10/1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau
tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dgn pihak lain
yg mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

(c_dewi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../alokasi+dana+bank.pdf)