Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image >

Pendidikan kewarganegaraan

PENDAHULUAN

pada era saat seperti ini pemahaman tantang pendidikan kewarganegaraan itu merupakan hal yang sangat penting,karena di zaman seperti ini pemahaman tentang pendidikan kewarganegaraan sudah jarang sekali atau bahkan tidak ada sama sekali orang yang memahami tentang pendidikan kewarganegaraan,hal seperti ini harus di tangani agar bangsa ini tidak terperangkap atau terjabak oleh perkembangan zaman yang semakin pesat,maka dari itu setiap warga negara harus di bekali ilmu tentang pendidikan kewarganegaraan agar setiap warga negara mempunyai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara.dalam BAB yang akan di bahas,kita akan mengetahui tentang latar belakang pendidikan kewarganegaraan,hal dalam demokrasi pancasila,pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara,mudah mudahan dalam BAB yang akan di bahas kali ini dapat memberikan manfat dalam pemahaman pendidikan kewarganegaran dalam kehidupan berbangsa.


A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Terjadinya demokrasi pancasila dimulai dari orde baru dimana orde baru terjadi sejarah penting yaitu super semar yang di tunjukan kepada soeharto untuk langsung mengambil tindakan kepemerintahan Negara republic Indonesia salah satunya mengbubarkan PKI dengan ormas-ormasnya pada tanggal 12 maret 1966.Pada tanggal 12 maret 1967 sidang istemewa MPRS yang di pimpin oleh Jendral.Ah.nasution menunjuk soeharto sebagai presiden RI setahun kemudian soeharto memimpin sebagai presiden RI.
Setelah soeharto memimpin sebagai presiden,diadakan penatan kembali fungsi dan hubungan tata Negara antar Negara itu adalah MPR (sebagai lembaga tertinggi Negara)dengan presiden,DPR,MA,DPA,dan BPK (sebagai lembaga tertinggi Negara) seperti yang dikehendaki oleh UUD 1945, dan mengganti anggota yang terlibat G-30-S/PKI,
Pelaksanaan demokrasi pancasila itu mrngakibatkan selama 32 tahun pada pemerintahan orde baru telah menyerah pada system kekuasaan yang obsolut,yang berlebih-lebihan mengakibatkan lahir nya budaya korupsi,polusi,dan nepotisme(KKN),hal ini mengakibatkan kerugian Negara dan hutang luar negri yang bengkak.
Pada tanggal 21 mei 1998 jatuhlah system pemerintahan orde baru dalam pelaksanan demokrasi pancasila dengan gerakan reformasi yang dilakukan mahasiswa dan msyarakat lainnya turut dalam gerakan demokrasi tersebut. Presiden soeharto meletakkan jabatannya dan menunjuk prof.Dr BJ Habibi (wakil presiden) sebagai penggantinya,namun system pemerintahan demokrasi di Indonesia masih dipakai tetapi sisten demokrasinya cukup berbeda dengan demokrasi yang dipimpin oleh soeharto selama 32 tahundimana pemerinyah soeharto system kekuasan yang absolute.sedangkan system pemerintahan demokrasi diera global dizaman sekarang deemokrasi itu sebagai tonggak masyyarakat yang bebas menyampaikan inspirasi dan ikut serta membantu perkembangannya Negara republic Indonesia.
Namun itu sama sudah bisa dikatakan mampu untuk membawa Indonesia bebas dari kemiskinan dan lainnya.itu sama dapat dijalani dan dilihat dimasa depan Negara RI.
Demokrasi merupakan suatu pemerintah rakyat, artinya rakyat itu sebagai asal mula kekuasaan nrgara sehinnga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat pancasila,dan diinilai dasar terkandung didalam filsafat demokrasi Indonesia.
Demokrasi Indonesia banyak tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengingat Indonesia adalah:Bhineka tunggal ika.
B.
1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Pengertian demokrasi pancasila itu dapat di definisikan dari latar belakang / sejarah terjadinya demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah : Dimana sistem pemerintahan yang mengacu pada sistem pancasila yang melahirkan sistem pemerintahan pada sistem kekuasaan yang abrolut.
Pengertian demokrasi mempunyai sesuatu pemerintahan dari rakyat. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk indivindu dan makhluk sosial, oleh karena itu dalam pengertian demokrasi kebebasan indivindu harus diletakkan dalam krangka tujuan bernorma bukan bersifat liberal atau hanya berdasarkan pada kebebasan indivindu saja dan juga bukan demokrasi kias.
Misalnya negara Indonesia di bawah sistem UUD dasar 1995 dan lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah :
• Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
• Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
• Presiden
• Mahkamah Agung (MA)
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Adapun didalam supra intruktur politik maupun mfre stuktur politik yang terdapat dalam sistem ketatanegaraan masing-masing saling mempengaruhi serta mempunyai kemampuan untuk mengendalikan suatu pihak lainnya. Didalam suatu sistem demokrasi, mekanisme intruksi antara surpra struktur politik dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik itu merupakan (input) dari infre struktur, kemudian di jabarkan dengan sedemikian sesuatu sistem demokrasi didalam proses pembuatan kebijaksanaan atau keputusan politik merupakan keseimbangan dinamis antara prakusa pemerintahan dengan partisipasi aktif rakyat atau warga negara lainnya.
2. Unsur – unsur Penegak Demokrasi
Secara umum didalam sistem pemerintahan demokrasi senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dalam masyarakat yaitu :
• Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
• Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
• Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
• Suatu sistem perwakilan
• Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
Berdasarkan tujuan dan unsur-unsur tersebut maka demokrasi mengandung ciri-ciri tersendiri yang merupakan patokan yaitu setiap sistem demokrasi adalah suatu ide bahwa warganegara seharusnya terlibat dalm hal tertentu dalm bidang pembuatan keputusan-keputusan politik baik secara langsung maupun tidak secara langsung.
Dengan melalui wakil pilihan ini mereka mempunyai ciri-ciri yang lain yang tidak dibolehkan diabaikan adalah adanyaketerlibatan atau partisipasi warga negara baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Didalm proses pemerintahan negara (lyaman, tower sargen, 1986:44). Oleh karena itu bila terjadi kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, kita akan selalu menemukan arti adanya supra struktur politik sebagaimana suatu komponen mendukung tegasnya demokrasi pancasila dengan menggunakan konsep montes guku maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikutif. Untuk negara-negara tertentu ditemukan lembaga-lembaga yang lain.

3. Arti Demokrasi Pancasila
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang telah lebih setengan abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangaun kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam politik adat budayanya.
Masalah ini berkisar pada penyusuran suatu sistem politik dengan kepimpinan cukup ketat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation buliding, dengan partisipasi rakyat sekaligus menghindarkan timbulnya diktatut perorangan portal atau pun militer.
• Perlambangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
• Periode 1945-1959, masa demokrasi palmeter yang menonjolkan peranan parlameter serta partai-partai.
• Periode 1945-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek.
• Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konsitusional
• Periode 1999-sekarang, masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuasaan multi partai yang berusaha menggambarkan perimbangan kekuatan antara partai politik.


4. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
• Di Bidang Politik
Demokrasi indonesia seperti yang di maksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum diserahkan oleh segenap warga negar, hak-hak asas manusia baik dalam aspek .
• Asas hukum negara Demokrasi Pancasila
Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum sosial
Adapun predikat yang akan diberikan kepada demokrasi, maka demokrasi itu harus demokrasi yang bertanggung jawab artinya demokrasi di jiwai oleh rasa tanggung jawab terhadap tuhan yang maha Esa
B. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya “The Prince” dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (clavicle etempera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Jendral Clausewitz (abad XVII)
Jendral Clausewitz sempat di usir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
1. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/ revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
1. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
2. Teori-teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara balk secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
- menitik beratkan kekuatan darat
- menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi di satu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) di lain pihak.
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya. Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah)
3. d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. la mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
1. e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
1. f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasandirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
1. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
1. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya.Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional.
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939″ (TZMKO 1939), di mana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
1. Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia Iebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusit.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau Iebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.
Gads dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung¬ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
1. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.
1. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip¬-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
3. Pemikiran berdasarkanAspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sistem pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem mata pencaharian sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (cohesiveness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangatmembutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit Iandasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah¬kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan- slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam Iingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
1. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Id iil —> Pancasila
Konstitusional —> UUD 1945
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
1. 2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
1. 3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
- Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
- Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam Iingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejuju ran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
- Pancasila (dasar negara) —> Landasan Idiil
- UUD 1945 (Konstitusi negara) —> Landasan Konstitusional
- Wasantara (Visi bangsa) — Landasan Visional
- Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) —> Landasan Konsepsional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) —> Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/ cara penyampaian :
1. Langsung —> ceramah,diskusi,tatap muka
2. Tidak Iangsung —+ media massa
2. Men urut metode penyampaian :
1. Ketauladanan
2. Edukasi
3. Komunikasi
4. Integrasi
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
beberapa teori mengemukakan pandangan global sebagai berikut:
1. Global Paradox
2. Borderless World dan The End of Nation State
3. The Future of Capitalism
4. Building Win Win World (Henderson)
5. The Second Curve (Ian Morison)
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban
3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adapt istiadat, bahasa, dan sejarah dan biasanya terikat karena persamaan nasib dan kesatuan bahasa dan mendiami suatu wilayah tertentu. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan, tujuan, dan cita-cita hidup yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara yakni Indonesia.

Negara adalah suatu perserikatan dari sekelompok orang yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui serta melaksanakan suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan melalui hokum yang bersifat mengikay dan memaksa.

1. Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)

Kondisi Alam lalu Berkembang manusia lalu terbentuk Negara

1.
1. Teori Ketuhanan

Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, terbentuk adanya Negara

1.
1. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

Manusia bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

1. Unsur Negara
1. Konstitusi

Negara meliputi wilayah darat, laut, udara, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat

1.
1. Deklaratif

Negara mempunyai tujuan, UUD, pengakuan, dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto

1. Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan

1. Negara kesatuan dengan system sentralisasi
2. Negara kesatuan denan sisten\m desentralisasi

1.
1. Negara Serikat

Di dalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian

Bangsa Indonesia menterjemah secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya NKRI sebagai berikut:

1. Perjuangan Kemerdekaan
2. Proklamasi
3. Adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa
4. Pembangunan Negara Indonesia
5. NKRI berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa

Tanggung jawab warga Negara. Bentuk tanggung jawab Negara:

- Mewujudkan kepentingan nasional

- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa

- Mengembangkan kehidupan masyarakat kedepan

- Memelihara dan Memperbaiki demokrasi

Peran Warga Negara :

- Menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan

- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional

- Menciptakan kerukunan antar umat beragama

- Ikut memajukan pendidikan nasional

- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi IMTAK

KESIMPULAN

negara indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi pancasila,sebelum menganut demokrasi pancasila indonesia terlebih dahulu menganut sitem demokrasi liberal demokrasi terpimpin dan terakhir demokrasi pancasila sampai saat ini masih kita anut karna nilai makna makna yang terkandung di dalamnya sesuai dengan jiwa dan kpribadian bangsa hal itu telah di gambarkan dalam pokok demokrasi pancasila yaitu:
1. pemerintahan berdasarkan hukum
2. perlindungan terhadap hak asai manusia.
3. pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4. keseimbangan antara hak dan kewajiban.
dan tujuan demokrasi pancasila adalah untuk menetapkan bangsa indonesia untuk mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.

REFERENSI

1.WWW.GOOGLE.COM
2.http://www.scribd.com/doc/24877602/DEMOKRASI-PANCASILA.